Sifat Pakaian yang
Disyariatkan bagi Wanita Muslimah
1.Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.
2. Agar pakaian itu menutupi apa yang
ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu
tipis (transparan), sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.
3.Tidaklah pakaian itu sempit yang
mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana
disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam
bahwasanya beliau bersabda:
“Dua kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. “(HR. Muslim)
“Dua kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. “(HR. Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda
Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:
“Bahwa perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang.Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya.Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar.”
“Bahwa perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang.Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya.Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar.”
4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai
pakaian laki-laki.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullah berkata di dalam Majmu’Al-Fatawa (22/148-149/155):
“Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki.”
“Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki.”
Selanjutnya Syaikhul
Islam mengatakan:
“Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya.” Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: “Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita.Pakaian wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir ” dari bab ini.”(11)
“Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya.” Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: “Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita.Pakaian wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir ” dari bab ini.”(11)
Kemudian beliau menjelaskan, bahwa
apabila pakaian itu lebih pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya,
maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: “Manakala pakaian itu
bersifat qillatul istitar (hanya sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah (pakaian
itu layak dipakai oleh laki-laki dan perempuan – pent.), maka dilarang
pemakaiannya dari dua bentuk (baik laki-laki maupun perempuan -pent.). Allahu
a’lam. “
5.Pakaian
wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yang menarik perhatian (orang lain) ketika
keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita-wanita yang bertabaruj
(mempertontonkan) pada perhiasan.
Bahwa seorang wanita
yang menutupi badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya disebut
berhijab.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, putra-putra saudara perempuan mereka. ” (An-Nur: 31)
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, putra-putra saudara perempuan mereka. ” (An-Nur: 31)
Dalam firman-Nya yang
lain:
“Dan apabila kamu ada sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). ” (Al-Ahzab: 53)
“Dan apabila kamu ada sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). ” (Al-Ahzab: 53)
Dan yang dimaksud
dengan hijab (dari ayat di atas) adalah sesuatu yang menutupi wanita termasuk
di dalamnya dinding, pintu atau pakaian.
Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada
istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, namun hukumnya adalah umum untuk
semua wanita mukminah.
Karena `illat (landasan)-nya adalah
berkaitan dengan firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. ” (Al-Ahzab: 53)
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. ” (Al-Ahzab: 53)
Dan `illat (landasan) ini adalah
umum.Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk umum.
Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
yang lain:
yang lain:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka “. (Al-Ahzab: 59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullah berkata di dalam majmu’Al-Fatawa (22/110-111):
“Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas’ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya.Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala).Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah
tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya.”(12)
“Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas’ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya.Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala).Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah
tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya.”(12)
Dan dalil-dalil tentang kewajiban
wanita untuk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al-Qur`an dan As
Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah,
(bacalah -pent.) mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di
dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Risalah Hijab karya Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala
Al-Maftunin bi As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan
Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. Semua risalah
tersebut telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yang
berkaitan dengannya.
Ketahuilah wahai
muslimah!
Bahwa ulama-ulama yang membolehkan kamu membuka wajahmu dengan kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal) sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah.Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari, khususnya pada zaman sekarang ini.Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yang menyerukan larangan agama.Sedikit sekali rasa malunya.Bahkan banyak sekali orang-orang yang mengumbar fitnah.Kemudian sangatlah terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang mengundang fitnah berada di wajahnya.Berhati-hatilah dari hal itu.
Bahwa ulama-ulama yang membolehkan kamu membuka wajahmu dengan kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal) sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah.Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari, khususnya pada zaman sekarang ini.Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yang menyerukan larangan agama.Sedikit sekali rasa malunya.Bahkan banyak sekali orang-orang yang mengumbar fitnah.Kemudian sangatlah terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang mengundang fitnah berada di wajahnya.Berhati-hatilah dari hal itu.
Wahai muslimah! Pakailah dan
biasakanlah berhijab.Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin
Allah.Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yang menyetujui
(pendapat) para pengumbar fitnah.Dimana mereka (para wanita) terlibat di
dalamnya.
Sebagian wanita muslimah ada yang
berpura-pura dalam berhijab.Yakni manakala berada dalam masyarakat yang
menerapkan hijab, merekapun memakainya.Dan ketika berada dalam masyarakat yang
tidak menerapkan hijab, merekapun melepaskan hijabnya.
Sementara ada sebagian lainnya yang
memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki
tempat pemiagaan, rumah sakit, tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu
dari penjahit pakaian wanita, maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya,
seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka
takutlah kamu kepada Allah, hai orang-orang yang melakukan hal tersebut!
Telah kami saksikan pula, beberapa
wanita yang berada di dalam pesawat (yakni pesawat yang datang dari luar Arab
Saudi), rnereka tidak memakai hijab, kecuali ketika pesawat mendarat di salah
satu bandara di negara ini.Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan
(bangsa Arab) dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.
Wahai
muslimah!Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun.Pandangan
yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan.Hijab memutuskan
darimu ketamakan yang berapi-api.
Maka pakailah hijab.Berpeganglah pada hijab.Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:
Sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran). ” (An-Nisaa’: 27)
Maka pakailah hijab.Berpeganglah pada hijab.Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:
Sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran). ” (An-Nisaa’: 27)
Semoga Bermanfaat..
0 comments:
Post a Comment